Hijab Mahjub
Minggu, 02 Desember 2012
3
komentar
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam pembagian
waris yang sesuai islam ada beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang
hijab mahjub.
Prinsip hijab
mahjub adalah mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih
dekat daripada orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan itu
dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung
lebih kuat hubungannya dibandingkansaudara seayah atau seibu saja, karena
hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu) sedangkan yang seayah
atau seibu hanya melalui satu jalur (ayah atau ibu).
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dinamakan
hijab dan mahjub ?
2. Ada berapa pembagian hijab
?
3. Siapa saja orang yang menjadi
hijab dan yang terhijab ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian hijab dan mahjub
2.
Mengetahui beberapa macam pembagian hijab
3.
Mengetahui orang-orang yang bisa menjadi hijab
dan orang-orang yang bisa menjadi mahjub.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengartian
Hijab
Hijab secara harifiah adalah penutup atau
penghalang dalam mawarits. Istilah hijab digunakan untuk menjelaskan
ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya, baik kadang-kadang atau
seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Ahli waris yang mempunyai
kekuatan menutup ahli waris yang lain itu disebut hajib dan yang karena
ada penutupan itu terkena akibatnya disebut mahjub.[1]
Dalil yang membenarkan masalah hajib
dan mahjub sebagai aturan kewarisan dalam islam adalah surat An-nisa’ : 176.
ÙˆَÙ‡ُÙˆَ ÙŠَرِØ«ُÙ‡َا Ø¥ِÙ†ْ Ù„َÙ…ْ ÙŠَÙƒُÙ†ْ
Ù„َÙ‡َا ÙˆَÙ„َد . . . . .
. .
Artinya : Dan dia (saudara lelaki
kandung atau seayah) menjadi ahli waris yang dapat warisan apabila yang
meninggal itu tidak mempunyai anak.
Berdasarkan ayat ini dapat dipahami
bahwa kedudukan saudara adalah mahjub sedang kedudukan anak adalah hajib.
B.
Macam-macam hijab
Hijab terdiri dari dua macam, yaitu :
a.
Hijab Hirman
Hijab
hirman yaitu terhijabnya seorang ahli waris dalam memperoleh seluruh bagian
lantaran ada ahli waris lain yang lebih dekat. Jadi orang yang termahjub tidak
mendapatkan bagian apapun karena adanya hajib. Pembagianya adalah sebagai
berikut :
1.
Kakek, terhalang oleh :
· ayah
2. Nenek dari ibu, terhalang
oleh :
· ibu
3. Nenek dari ayah,
terhalang oleh :
·
ayah
·
ibu
4. Cucu laki-laki garis laki-laki
terhalang oleh :
·
anak laki-laki
5. Cucu perempuan garis
laki-laki terhalang oleh :
·
anak laki-laki
·
anak perempuan dua orang atau lebih
6. Saudara sekandung
(laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
· anak laki-laki
· cucu laki-laki
· ayah
7. Saudara seayah
(laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·
anak laki-laki
·
cucu laki-laki
·
ayah
·
saudara sekandung laki-laki
·
saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8. Saudara seibu
(laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
· anak laki-laki dan anak
perempuan
· cucu laki-laki dan cucu
perempuan
· ayah
· kakek
9. Anak laki-laki saudara
laki-laki sekandung terhalang oleh :
·
anak laki-laki
·
cucu laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
10. Anak laki-laki saudara
seayah terhalang oleh :
·
anak laki-laki atau cucu laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·
saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
11. Paman sekandung
terhalang oleh :
·
anak atau cucu laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
12. Paman seayah terhalang
oleh :
·
anak atau cucu laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·
paman sekandung
13. Anak laki-laki paman
sekandung terhalang oleh :
·
anak atau cucu laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·
paman sekandung atau seayah
14. Anak laki-laki paman
seayah terhalang oleh :
·
anak atau cucu laki-laki
·
ayah atau kakek
·
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
· paman sekandung
atau seayah.
b.
Hijab Nuqson
Hijab
Nuqson yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli
waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang
ahli waris karena ada ahli waris lain.
Ketentuan
tentang hijab nuqsan ini data terlihat secara nyata dalam Al-Quran surah
An-Nisa ayat 11-12. Ahli waris yang menjadi hajib pada hijab Nuqson adalah :
a)
Anak laki-laki atau cucu laki-laki
§
Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§
Suami dari ½ menjadi ¼
§
Istri ¼ menjadi 1/8
§
Ayah dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
§
Kakek dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
§
Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§
Suami dari ½ mebjadi ¼
§
Istri ¼ menjadi 1/8
§
Bila anak perempuan hanya satu orang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
§
Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§
Suami dari ½ mebjadi ¼
§
Istri ¼ menjadi 1/8
d) Beberpa orang saudara
dalam segala bentuknya mengurangi hakm ibu dari 1/3 menjadi 1/6
e) Saudara perempuan kandung.
Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara
laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hijab secara bahasa berarti pencegah, penutup dan
penghalang. Orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinakan hijab/hajib,
sedangkan orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.
Menurut istilah ulama mawaris (faraid) hijab ialah
mencegah dan menghalangi orang –orang tertentu dalam menerima seluruh pusaka
semuanya (hijab hirman) ataupun sebagiannya (hijab nuqsan) karena ada seseorang
yang lain atau hijab.
B. Penutup
Dalam penulisan makalah ini, pemakalah menyadari
banyaknya kekurangan-kekurangan, baik dari segi isi maupun dalam penulisan.
Untuk itu kami sebagai pemakalah sangat mengharapkan sekali baik itu kritikan,
saran, ataupun masukan yang sifatnya membangun dan demi kemajuan masa yang akan
datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Kuzari, Ahmad. Sistem
Asabah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta : 1996
Baca Selengkapnya ....