Hijab Mahjub

Posted by Unknown Minggu, 02 Desember 2012 3 komentar
Bagikan Artikel Ini :






























BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam pembagian waris yang sesuai islam ada beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang hijab mahjub.
Prinsip hijab mahjub adalah mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat daripada orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkansaudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu) sedangkan yang seayah atau seibu hanya melalui satu jalur (ayah atau ibu).

B.  Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dinamakan hijab dan mahjub ?
2.    Ada berapa pembagian hijab ?
3.    Siapa saja orang yang menjadi hijab dan yang terhijab ?

C.  Tujuan
1.    Mengetahui pengertian hijab dan mahjub
2.    Mengetahui beberapa macam pembagian hijab
3.    Mengetahui orang-orang yang bisa menjadi hijab dan orang-orang yang bisa menjadi mahjub.

 
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengartian Hijab
Hijab secara harifiah adalah penutup atau penghalang dalam mawarits. Istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya, baik kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Ahli waris yang mempunyai kekuatan menutup ahli waris yang lain itu disebut hajib dan yang karena ada penutupan itu terkena akibatnya disebut mahjub.[1]
Dalil yang membenarkan masalah hajib dan mahjub sebagai aturan kewarisan dalam islam adalah surat An-nisa’ : 176.
وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَد . . . . . . .
Artinya : Dan dia (saudara lelaki kandung atau seayah) menjadi ahli waris yang dapat warisan apabila yang meninggal itu tidak mempunyai anak.
Berdasarkan ayat ini dapat dipahami bahwa kedudukan saudara adalah mahjub sedang kedudukan anak adalah hajib.

B.  Macam-macam hijab
Hijab terdiri dari dua macam, yaitu :
a.   Hijab Hirman
Hijab hirman yaitu terhijabnya seorang ahli waris dalam memperoleh seluruh bagian lantaran ada ahli waris lain yang lebih dekat. Jadi orang yang termahjub tidak mendapatkan bagian apapun karena adanya hajib. Pembagianya adalah sebagai berikut :
1.    Kakek, terhalang oleh :
·      ayah
2.    Nenek dari ibu, terhalang oleh :
·      ibu
3. Nenek dari ayah, terhalang oleh :
·      ayah
·      ibu
4. Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh :
·      anak laki-laki
5. Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      anak perempuan dua orang atau lebih
6. Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      cucu laki-laki
·      ayah
7. Saudara seayah (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      cucu laki-laki
·      ayah
·      saudara sekandung laki-laki
·      saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8. Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·      anak laki-laki dan anak perempuan
·      cucu laki-laki dan cucu perempuan
·      ayah
·      kakek
9. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
10. Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh :
·      anak laki-laki atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
11. Paman sekandung terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
12. Paman seayah terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·      paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·      paman sekandung atau seayah
14. Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·      paman sekandung atau seayah.
b.   Hijab Nuqson
Hijab Nuqson yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Ketentuan tentang hijab nuqsan ini data terlihat secara nyata dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11-12. Ahli waris yang menjadi hajib pada hijab Nuqson adalah :
a) Anak laki-laki atau cucu laki-laki
§  Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§  Suami dari ½ menjadi ¼
§  Istri ¼ menjadi 1/8
§  Ayah dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
§  Kakek dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
§  Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§  Suami dari ½ mebjadi ¼
§  Istri ¼ menjadi 1/8
§  Bila anak perempuan hanya satu orang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
§  Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§  Suami dari ½ mebjadi ¼
§  Istri ¼ menjadi 1/8
d) Beberpa orang saudara dalam segala bentuknya mengurangi hakm ibu dari 1/3 menjadi 1/6
e) Saudara perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6.

 
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Hijab secara bahasa berarti pencegah, penutup dan penghalang. Orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinakan hijab/hajib, sedangkan orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.
Menurut istilah ulama mawaris (faraid) hijab ialah mencegah dan menghalangi orang –orang tertentu dalam menerima seluruh pusaka semuanya (hijab hirman) ataupun sebagiannya (hijab nuqsan) karena ada seseorang yang lain atau hijab.

B.  Penutup
Dalam penulisan makalah ini, pemakalah menyadari banyaknya kekurangan-kekurangan, baik dari segi isi maupun dalam penulisan. Untuk itu kami sebagai pemakalah sangat mengharapkan sekali baik itu kritikan, saran, ataupun masukan yang sifatnya membangun dan demi kemajuan masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Kuzari, Ahmad. Sistem Asabah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta : 1996


[1] Achmad Kuzari, Sistem Asabah. Hal. 101


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hijab Mahjub
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://bolasantri.blogspot.com/2012/12/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

3 komentar:

jadipintar.com mengatakan...

Assalaamu'alaikum wr. wb.
Ini artikel yang lengkap, mohon izin share sebagian untuk didkwahkan ulang, terima kasih.

Anonim mengatakan...

Bila anak perempuan hanya satu orang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi (((¼)) , bukannya jadi 1/6?

Unknown mengatakan...

bagus artikelnya, kunjungi juga blog saya islamatika

Posting Komentar