Kegagalan Sosialisasi Hukum
Kamis, 25 Juli 2013
0
komentar
Akibatnya negara aman dan tenteram seperti yang didambakan setiap orang sangatlah jauh dari kenyataan yang ada pada saat ini. Indonesia yang dahulu terkenal dengan keramah-tamahanya sekarang lebih terdengar sebagai Negara yang banyak kerusuhan dan kejahatan. Keindahan pulau bali yang sudah terkenal sampai mancanegara kini tercoreng setelah peristiwa bom bali I dan II. Demikian juga Aceh yang disebut sebagai kota serambi Mekah kini masyarakat lebih sering mengidentikanya dengan ladang ganja dan teroris.
Selain itu dampak yang lebih parah adalah perasaan waswas dan khawatir yang berlebihan dalam masyarakat. Bayangan akan adanya kejahatan yang terus mengintai selalu mengiringi segala aktivitas yang dilakukan setiap orang di negeri ini. Akhirnya hilanglah kepercayaan antar sesama warga Indonesia sendiri bahkan bisa sampai terjadi perpecahan dan hilangnya rasa persatuan dan kesatuan.
Selain itu dampak yang lebih parah adalah perasaan waswas dan khawatir yang berlebihan dalam masyarakat. Bayangan akan adanya kejahatan yang terus mengintai selalu mengiringi segala aktivitas yang dilakukan setiap orang di negeri ini. Akhirnya hilanglah kepercayaan antar sesama warga Indonesia sendiri bahkan bisa sampai terjadi perpecahan dan hilangnya rasa persatuan dan kesatuan.
Dalam masalah pelanggaran hukum ini memang faktor kesadaran masyarakat memiliki pengaruh terbesar. Selain itu tindakan preventif yang wajib dilakukan pemerintah juga terlihat kurang maksimal. Produk hukum (undang-undang dan peratuaran pemerintah) yang ditulis sebagai langkah antisipasi dari pemerintah justru gagal disosialisasikan kepada masyarakat. Peraturan-peraturan dan pasal-pasal yang jumlahnya lebih dari ratusan itu hanya mampu tersosialisasikan kepada orang-orang dan kelompok-kelompok tertentu saja. Padahal objek pembuatan produk hukum itu adalah mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Maka dari itu sosialisasinya pun harus bisa menjangkau seluruh masyarakat di negeri ini terlebih masyarakat di pelosok-pelosok desa agar tidak terjadi disparitas pemahaman masalah hukum.
Berbagai media sosialisasi hukum semisal seminar, penyuluhan dan situs-situs internet sampai saat ini belum mampu diikuti ataupun diakses oleh keseluruhan masyarakat terutama yang tinggal di daerah pedesaan. Dari media-media elektronik yang ada, hanya media televisi yang setidaknya bisa dijadikan media sosialisasi hukum yang lebih efektif daripada sekedar seminar ataupun penyuluhan. Karena bisa dibilang hanya media televisi inilah yang paling sering digunakan masyarakat dan hampir seluruh masyarakat juga memiliki media ini baik di kota maupun di desa.
Berbagai media sosialisasi hukum semisal seminar, penyuluhan dan situs-situs internet sampai saat ini belum mampu diikuti ataupun diakses oleh keseluruhan masyarakat terutama yang tinggal di daerah pedesaan. Dari media-media elektronik yang ada, hanya media televisi yang setidaknya bisa dijadikan media sosialisasi hukum yang lebih efektif daripada sekedar seminar ataupun penyuluhan. Karena bisa dibilang hanya media televisi inilah yang paling sering digunakan masyarakat dan hampir seluruh masyarakat juga memiliki media ini baik di kota maupun di desa.
Sosialisasi melalui media televisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh beberapa lembaga Negara diantaranya dinas perpajakan, dinas perhubungan dan dinas pendidikan. Dan terbukti penghasilan pajak nasional mengalami peningkatan. Begitu pula sosialisasi program wajib belajar 9 tahun yang bisa dikatakan sukses disosialisasikan sampai pelosok-pelosok desa.
Oleh karena itu tidak ada salahnya jika pemerintah juga menyosialisasikan produk hukumnya dengan cara membuat iklan bersponsor dalam bentuk audio-visual yang simple dan menarik, kemudian mempublikasikanya di media televisi dengan intensitas sesering mungkin. Barangkali saja dengan cara ini produk hukum yang telah dibuat dengan susah payah bisa tersosialisasikan dan dipahami oleh keseluruhan masyarakat Indonesia sehingga tindak pelanggaran hukum menjadi semakin berkurang dan akhirnya tercapai masyarakat yang aman dan damai. Semoga . . .
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kegagalan Sosialisasi Hukum
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://bolasantri.blogspot.com/2013/07/kegagalan-sosialisasi-hukum.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar